Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 19206

KBLI 19206 – Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel

KBLI 19206 adalah kode kelompok “Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1920 (Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
19206
Judul resmi
Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
19 · Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
Golongan
192 · Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil
Subgolongan
1920 · Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil

Uraian resmi KBLI 19206

Kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar).

Kode lain dalam subgolongan 1920

Perizinan untuk KBLI 19206

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.