KBLI 18120 – Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
KBLI 18120 adalah kode kelompok “Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1812 (Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 18120
- Judul resmi
- Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 18 · Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- Subgolongan
- 1812 · Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Uraian resmi KBLI 18120
Kelompok ini mencakup jasa pracetak dan pramedia, serta penjilidan dan jasa terkait. Kelompok ini mencakup
- penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping
- penggubahan/composing, penataan huruf, penataan huruf secara fotografis, penginputan data pracetak menjadi bentuk yang dapat digunakan dalam berbagai proses pencetakan dan representasi dalam media visual lainnya, mencakup pemindaian/scanning dan pengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik
- penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia (pencetakan di kertas, CD-ROM, internet)
- jasa pemnbuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan pelat (untuk proses pencetakan mesin cetak dan ofset)
- penyiapan silinder: pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur
- pemrosesan pelat: "komputer ke pelat"/"computer to plate" (CTP) (temasuk pelat fotopolimer)
- penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan relief
- penyiapan karya seni yang bersifat teknis, seperti penyiapan batu dan balok kayu untuk litografi; media presentasil sketsa, tata letak, rekaan/dummy, dan sebagainya; pembuatan cetakan untuk percobaan/proofs
- penjilidan komersial, pemasangan sampel, dan layanan pascacetak dalam mendukung kegiatan pencetakan, misalnya penjilidan dan penyelesaian akhir buku, brosur, majalah, dan katalog, dengan pelipatan, pemotongan dan perapian, perakitan,
penjahitan, penjilidan dengan benang, penjilidan dengan lem, pemotongan dan pemasangan sampul, pengeleman, penggabungan, penyusunan, pengecapan emas; penjilidan spiral dan penjilidan dengan kawat plastik;
- penjilidan dan penyelesaian akhir kertas cetak atau papan kertas cetak, dengan cara peliipatan, pengecapan, pengeboran, pelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, dan pelapisan
- jasa penyelesaian akhir untuk CD-ROM
- jasa penyelesaian akhir persuratan, seperti kustomisasi dan penyiapan amplop
- kegiatan penyelesaian akhir lainnya, seperti pemotongan bentuk/die, pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf Braille. Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya, lihat subgolongan 7419
Perizinan untuk KBLI 18120
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.