Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 27113

KBLI 27113 – Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier

KBLI 27113 adalah kode kelompok “Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2711 (Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
27113
Judul resmi
Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
27 · Industri Peralatan Listrik
Golongan
271 · Industri Motor Listrik, Generator, Transformator, serta Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
Subgolongan
2711 · Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator

Uraian resmi KBLI 27113

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan transformator, pengubah arus, dan komponen atau bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator daya, transformator khusus,, pengubah arus bolak-balik (AC) ke arus searah (DC), radiator, dan commutator,

termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, fluorescent ballast atau lighting ballast, transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik, serta pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.

Kode lain dalam subgolongan 2711

Perizinan untuk KBLI 27113

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.