KBLI 16291 – Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu
KBLI 16291 adalah kode kelompok “Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1629 (Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 16291
- Judul resmi
- Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu
- Kategori
- C · Industri
Uraian resmi KBLI 16291
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, dan produk tas anyaman seperti tas wanita dan tas laptop. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material dan melalui berbagai proses, lihat subgolongan 1520
- pembuatan topi dan perlengkapan kepala dari anyaman berbagai material, lihat subgolongan 1413
Kode lain dalam subgolongan 1629
- 16292Industri Barang Anyaman dari Tanaman selain Rotan dan Bambu
- 16293Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu bukan Furnitur
- 16294Industri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu
- 16295Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya
- 16299Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL
Perizinan untuk KBLI 16291
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 16291
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.