KBLI 16295 – Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya
KBLI 16295 adalah kode kelompok “Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1629 (Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 16295
- Judul resmi
- Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya
- Kategori
- C · Industri
Uraian resmi KBLI 16295
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa.
Kode lain dalam subgolongan 1629
- 16291Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu
- 16292Industri Barang Anyaman dari Tanaman selain Rotan dan Bambu
- 16293Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu bukan Furnitur
- 16294Industri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu
- 16299Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL
Perizinan untuk KBLI 16295
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.