Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 20231

KBLI 20231 – Industri Bahan dan Produk Pembersih

KBLI 20231 adalah kode kelompok “Industri Bahan dan Produk Pembersih” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2023 (Industri Sabun dan Deterjen; Sediaan Pembersih dan Pengilap; Parfum dan Kosmetik) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
20231
Judul resmi
Industri Bahan dan Produk Pembersih
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
20 · Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Golongan
202 · Industri Produk Kimia Lainnya
Subgolongan
2023 · Industri Sabun dan Deterjen; Sediaan Pembersih dan Pengilap; Parfum dan Kosmetik

Uraian resmi KBLI 20231

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk

kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi, lihat kelompok 20232.

Kode lain dalam subgolongan 2023

Perizinan untuk KBLI 20231

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.