KBLI 11053 – Industri Minuman Ringan
KBLI 11053 adalah kode kelompok “Industri Minuman Ringan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1105 (Industri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 11053
- Judul resmi
- Industri Minuman Ringan
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 11 · Industri Minuman
- Golongan
- 110 · Industri Minuman
Uraian resmi KBLI 11053
Kelompok ini mencakup
- pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol
- pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik
- pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai
- pembuatan minuman dari nektar buah
- pembuatan minuman ringan serbuk. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan jus buah dan sayuran, lihat kelompok 10306
- pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050
- pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076
- pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103
- pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat kelompok 11020
- pembuatan bir tanpa alkohol, lihat kelompok 11030
- pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat kelompok 35302
- pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
Kode lain dalam subgolongan 1105
Perizinan untuk KBLI 11053
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.