Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 24320

KBLI 24320 – Pengecoran Logam bukan Besi dan Baja

KBLI 24320 adalah kode kelompok “Pengecoran Logam bukan Besi dan Baja” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2432 (Pengecoran Logam bukan Besi dan Baja) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
24320
Judul resmi
Pengecoran Logam bukan Besi dan Baja
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
24 · Industri Logam Dasar
Golongan
243 · Pengecoran Logam
Subgolongan
2432 · Pengecoran Logam bukan Besi dan Baja

Uraian resmi KBLI 24320

Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Kelompok ini juga mencakup

  • pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain
  • pengecoran logam ringan tuang
  • pengecoran logam berat tuang
  • pengecoran logam mulia tuang
  • pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi

Perizinan untuk KBLI 24320

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.