Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10504

KBLI 10504 – Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut

KBLI 10504 adalah kode kelompok “Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1050 (Industri Produk Susu) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10504
Judul resmi
Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
105 · Industri Produk Susu
Subgolongan
1050 · Industri Produk Susu

Uraian resmi KBLI 10504

Kelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo, es puter, dan pracampur/premix es berbagai rasa. Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan es kering/dry ice, lihat kelompok 20112
  • pembuatan es batu dan es balok, lihat kelompok 35302

Kode lain dalam subgolongan 1050

Perizinan untuk KBLI 10504

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.