KBLI 30113 – Industri Kendaraan Air dan Bawah Air tanpa Awak
KBLI 30113 adalah kode kelompok “Industri Kendaraan Air dan Bawah Air tanpa Awak” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3011 (Industri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 30113
- Judul resmi
- Industri Kendaraan Air dan Bawah Air tanpa Awak
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 30 · Industri Alat Angkutan Lainnya
- Golongan
- 301 · Industri Kapal dan Perahu
Uraian resmi KBLI 30113
Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan kendaraan air tanpa awak (KATA)/unmanned surface vehicle (USV), kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh awak, misalnya remotely operated underwater vehicle (ROV), kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti KATA dan KBATA untuk survei batimetri, pemantauan dan pemetaan, inspeksi infrastruktur bawah air, penelitian kelautan, survei arkeologi bawah air, operasi penyelamatan, dan operasi militer.
Kode lain dalam subgolongan 3011
Perizinan untuk KBLI 30113
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.