KBLI 30111 – Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak
KBLI 30111 adalah kode kelompok “Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3011 (Industri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 30111
- Judul resmi
- Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 30 · Industri Alat Angkutan Lainnya
- Golongan
- 301 · Industri Kapal dan Perahu
Uraian resmi KBLI 30111
Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik awak kapal dalam menjalankan fungsi utama kapal (navigasi, propulsi, dan keselamatan), seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan,kapal untuk pengolahan ikan dan pengawetan hasil perikanan yang hanya dapat dioperasikan dengan kehadiran secara fisik awak kapal.
Kode lain dalam subgolongan 3011
Perizinan untuk KBLI 30111
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.