KBLI 26490 – Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya
KBLI 26490 adalah kode kelompok “Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2649 (Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 26490
- Judul resmi
- Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
Uraian resmi KBLI 26490
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi dan amplifier untuk instrumen musik.
Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan amplifier untuk instrumen musik dan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi
- pembuatan mikrofon
- pembuatan speaker, termasuk loudspeaker
- pembuatan headphone, misalnya untuk radio, stereo, dan komputer
- pembuatan mesin karaoke
- pembuatan konsol video game
- pembuatan peralatan audio dan video untuk personal (seperti headset VR)
- pembuatan peralatan audio dan video untuk teater rumah (home teater). Kelompok ini tidak mencakup
- reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan sebagainya), lihat 1820
- pembuatan perlengkapan komputer dan monitor komputer, lihat subgolongan 2622
- pembuatan mesin penjawab telepon, lihat subgolongan 2631
- pembuatan alat penyeranta (pager), lihat subgolongan 2632
- pembuatan peralatan remote kontrol (radio dan inframerah), lihat subgolongan 2639
- pembuatan perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial, lihat subgolongan 2639
- pembuatan peralatan siaran dan studio, lihat subgolongan 2639
- pembuatan antena, lihat subgolongan 2639
- pembuatan kamera digital, lihat subgolongan 2670
- pembuatan permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, lihat subgolongan 3240
Perizinan untuk KBLI 26490
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.