KBLI 28250 – Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
KBLI 28250 adalah kode kelompok “Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2825 (Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 28250
- Judul resmi
- Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 28 · Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL
Uraian resmi KBLI 28250
Kelompok ini mencakup
- pembuatan mesin pengering untuk produk pertanian
- pembuatan mesin untuk industri produk susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizer), mesin pengubah susu (misalnya pembuat mentega, dan mesin pencetak) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizer, pencetakan, pengepresan)
- pembuatan mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian, dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan bijibijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri, dan lainnya)
- pembuatan mesin penekan dan penghancur dan lain-lain seperti yang digunakan untuk membuat wine, minuman dari buah apel (sider/cider), dan jus buah
- pembuatan mesin untuk industri produk roti atau pembuat makaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, dan mesin pembuat roti
- pembuatan mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau cokelat, mesin untuk pembuatan gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk pengolahan makanan dan minuman
- pembuatan mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemak hewan dan tumbuhan
- pembuatan mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff
- pembuatan untuk mesin dan peralatan untuk memasak dan menghangatkan makanan di hotel dan restoran. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan, lihat golongan 267
- pembuatan mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, lihat subgolongan 2819
- pembuatan mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), lihat subgolongan 2821
Perizinan untuk KBLI 28250
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.