Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 32503

KBLI 32503 – Industri Kacamata

KBLI 32503 adalah kode kelompok “Industri Kacamata” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3250 (Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
32503
Judul resmi
Industri Kacamata
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
32 · Industri Produk Lainnya
Golongan
325 · Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapannya
Subgolongan
3250 · Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapannya

Uraian resmi KBLI 32503

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang-barang opthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya/sunglasses, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam, las), dan kacamata pelindung radiasi, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.

Kode lain dalam subgolongan 3250

Perizinan untuk KBLI 32503

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.