KBLI 11020 – Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
KBLI 11020 adalah kode kelompok “Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1102 (Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 11020
- Judul resmi
- Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 11 · Industri Minuman
- Golongan
- 110 · Industri Minuman
Uraian resmi KBLI 11020
Kelompok ini mencakup
- pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti grape wine, still grape wine, sparkling wine, mead, anggur buah, anggur beras, anggur beras ketan, anggur brem bali, anggur sayur, tuak, anggur tonikum, sake
- pembuatan wine bersoda/sparkling wine
- pembuatan wine dari sari buah anggur yang terkonsentrasi
- pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi yang tidak didistilasi, seperti sake, sari buah apel (sider/cider), sari buah pir/perry, mead, wine dari buah lainnya, dan minuman campuran yang mengandung alkohol
- pembuatan vermouth dan sejenisnya
- pencampuran wine
- pembuatan wine dengan alkohol rendah atau nonalkohol. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan cuka, lihat subgolongan 1079
- pengemasan wine dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
Perizinan untuk KBLI 11020
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 11020
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.