Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 14302

KBLI 14302 – Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted

KBLI 14302 adalah kode kelompok “Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1430 (Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
14302
Judul resmi
Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
14 · Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
Golongan
143 · Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted
Subgolongan
1430 · Industri Pakaian Jadi dan Hosiery Rajutan dan Crocheted

Uraian resmi KBLI 14302

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan stoking medis dan hosiery medis lainnya serta pembuatan alas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted.

Kode lain dalam subgolongan 1430

Perizinan untuk KBLI 14302

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.