Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 23922

KBLI 23922 – Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik

KBLI 23922 adalah kode kelompok “Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat atau Keramik) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
23922
Judul resmi
Industri Genteng dari Tanah Liat atau Keramik
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
23 · Industri Produk Mineral Nonlogam
Golongan
239 · Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
Subgolongan
2392 · Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat atau Keramik

Uraian resmi KBLI 23922

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.

Kode lain dalam subgolongan 2392

Perizinan untuk KBLI 23922

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 23922

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.