Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 24204

KBLI 24204 – Ekstrusi Logam bukan Besi

KBLI 24204 adalah kode kelompok “Ekstrusi Logam bukan Besi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2420 (Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar bukan Besi Lainnya) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
24204
Judul resmi
Ekstrusi Logam bukan Besi
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
24 · Industri Logam Dasar
Golongan
242 · Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar bukan Besi
Subgolongan
2420 · Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar bukan Besi Lainnya

Uraian resmi KBLI 24204

Kelompok ini mencakup kegiatan ekstrusi logam bukan besi, baik yang berpenampang lingkaran, persegi, maupun bentuk penampang lainnya, seperti batang aluminium, batang tembaga, rod aluminium, rod tembaga, dan produk ekstrusi logam bukan besi lainnya. Termasuk produk ekstrusi logam bukan besi yang berfungsi sebagai penghantar listrik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa, lihat kelompok 24205.

Kode lain dalam subgolongan 2420

Perizinan untuk KBLI 24204

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.