Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 13993

KBLI 13993 – Industri Kain Nirtenun/Nonwoven

KBLI 13993 adalah kode kelompok “Industri Kain Nirtenun/Nonwoven” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1399 (Industri Tekstil Lainnya) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
13993
Judul resmi
Industri Kain Nirtenun/Nonwoven
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
13 · Industri Tekstil
Golongan
139 · Industri Tekstil Lainnya
Subgolongan
1399 · Industri Tekstil Lainnya

Uraian resmi KBLI 13993

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. Pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru maupun daur ulang, yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan dengan berbagai teknik antara lain teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown, dan teknik kimia (chemical bonding). Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan penutup lantai dari kain kempa tenunan jarum (needle loom felt), lihat kelompok 13930
  • pembuatan kain nirtenun yang dilapisi, lihat kelompok 13992

Kode lain dalam subgolongan 1399

Perizinan untuk KBLI 13993

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.