Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Direktori KBLI 2025 › C Industri › KBLI 16219

KBLI 16219 – Industri Panel Kayu Lainnya

KBLI 16219 adalah kode kelompok “Industri Panel Kayu Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1621 (Industri Venir, Kayu Lapis, dan Panel Berbasis Kayu) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
16219
Judul resmi
Industri Panel Kayu Lainnya
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
16 · Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
Golongan
162 · Industri Barang dari Kayu, Gabus, Jerami, dan Bahan Anyaman
Subgolongan
1621 · Industri Venir, Kayu Lapis, dan Panel Berbasis Kayu

Uraian resmi KBLI 16219

Kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya, seperti papan serat./fibreboard, misalnya low density fibreboard (LDF), medium density fibreboard (MDF), dan high density fibreboard (HDF); papan partikel/particle board; oriented strand board (OSB); chip board; dan honeycomb board.

Kode lain dalam subgolongan 1621

Perizinan untuk KBLI 16219

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 16219

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.