Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 32112

KBLI 32112 – Industri Perhiasan dari Logam Mulia

KBLI 32112 adalah kode kelompok “Industri Perhiasan dari Logam Mulia” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3211 (Industri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
32112
Judul resmi
Industri Perhiasan dari Logam Mulia
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
32 · Industri Produk Lainnya
Golongan
321 · Industri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
Subgolongan
3211 · Industri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis

Uraian resmi KBLI 32112

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan perak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, lihat kelompok 32120.

Kode lain dalam subgolongan 3211

Perizinan untuk KBLI 32112

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.