KBLI 32119 – Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia
KBLI 32119 adalah kode kelompok “Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3211 (Industri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 32119
- Judul resmi
- Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 32 · Industri Produk Lainnya
Uraian resmi KBLI 32119
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk:
- pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak
- jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan
- pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes)
- pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok; Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan perhiasan dari logam mulia, lihat kelompok 32112
- pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, lihat kelompok 26520
- pembuatan tali jam tangan dari bahan bukan logam (seperti kain, kulit, dan plastik), lihat subgolongan 1512
Kode lain dalam subgolongan 3211
Perizinan untuk KBLI 32119
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.