KBLI 32909 – Industri Produk Lainnya YTDL
KBLI 32909 adalah kode kelompok “Industri Produk Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3290 (Industri Produk Lainnya YTDL) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 32909
- Judul resmi
- Industri Produk Lainnya YTDL
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 32 · Industri Produk Lainnya
- Subgolongan
- 3290 · Industri Produk Lainnya YTDL
Uraian resmi KBLI 32909
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942.
Kode lain dalam subgolongan 3290
- 32901Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya
- 32902Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar
- 32903Industri Kerajinan YTDL
- 32904Industri Peralatan untuk Pelindung Keselamatan
- 32905Industri Serat Sabut Kelapa
- 32906Industri Rambut, Janggut, dan Bulu Mata Palsu
- 32907Industri Kancing dan Ritsleting
- 32908Industri Pemantik Api/Lighter
Perizinan untuk KBLI 32909
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.