KBLI 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
KBLI 10431 adalah kode kelompok “Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1043 (Industri Minyak dari Kelapa Sawit) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 10431
- Judul resmi
- Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 10 · Industri Makanan
- Subgolongan
- 1043 · Industri Minyak dari Kelapa Sawit
Uraian resmi KBLI 10431
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah/crude palm oil (CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.
Kode lain dalam subgolongan 1043
- 10432Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)
- 10433Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
- 10434Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
- 10435Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
- 10436Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit
- 10437Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
Perizinan untuk KBLI 10431
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.