Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Direktori KBLI 2025 › C Industri › KBLI 10433

KBLI 10433 – Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

KBLI 10433 adalah kode kelompok “Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1043 (Industri Minyak dari Kelapa Sawit) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10433
Judul resmi
Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
104 · Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
Subgolongan
1043 · Industri Minyak dari Kelapa Sawit

Uraian resmi KBLI 10433

Kelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein/crude palm olein dan minyak mentah kelapa sawit stearin/crude palm stearin atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein/crude palm kernel olein dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin/crude palm kernel stearin yang masih perlu diolah lebih lanjut.

Kode lain dalam subgolongan 1043

Perizinan untuk KBLI 10433

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 10433

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.