Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 21015

KBLI 21015 – Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya

KBLI 21015 adalah kode kelompok “Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2101 (Industri Sediaan Farmasi dan Obat Kimia) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
21015
Judul resmi
Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
21 · Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Golongan
210 · Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Subgolongan
2101 · Industri Sediaan Farmasi dan Obat Kimia

Uraian resmi KBLI 21015

Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosis medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kelompok ini mencakup pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal; pembuatan alat diagnosis medis seperti uji kehamilan dan uji gula darah; pembuatan kapas medis, kapas kecantikan, kapas pentol/cotton bud, perban, kasa medis, plester; pembuatan nasal wash, pelumas pribadi/personal lubricant. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan stik kapas pentol/cotton bud, lihat kelompok 17099.

Kode lain dalam subgolongan 2101

Perizinan untuk KBLI 21015

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.