Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, serta Pencantuman Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Kesehatan
- Ditetapkan
- 5 Maret 2024
- Diundangkan
- 2 April 2024
- Mulai berlaku
- 2 April 2024
- Sumber
- BN 2024 (184); 19 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan ini memuat pedoman cara pembuatan yang halal bagi obat, produk biologi, dan alat kesehatan, serta kewajiban mencantumkan informasi asal bahan untuk alat kesehatan. Diatur pula pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dan peran institusi riset. Pedoman rincinya dimuat dalam lampiran.
Peraturan ini berlaku sejak 2 April 2024 sebagai pelaksanaan Perpres 6/2023 tentang sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi industri farmasi dan produsen atau importir alat kesehatan, aturan ini menjadi acuan teknis untuk menyiapkan proses produksi yang memenuhi syarat halal dan label asal bahan, seiring kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan bertahap. Dokumentasi bahan dan pemasok sebaiknya dirapikan sejak awal agar pemeriksaan halal berjalan lancar dan tidak perlu diulang.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Acuan teknis produksi halal untuk obat, produk biologi, dan alkes.
- Alat kesehatan wajib mencantumkan informasi asal bahan.
- Siapkan dokumen proses produksi sebelum mengajukan sertifikasi halal.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).