Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 292, peraturan.go.id : 4 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan ini memuat standar kegiatan usaha dan standar produk untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor obat dan makanan. Isinya menjadi acuan persyaratan izin bagi produsen dan distributor pangan olahan, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, dan produk lain di bawah pengawasan BPOM yang diurus melalui OSS.
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena dicabut dengan Peraturan BPOM 27/2025 tentang standar kegiatan usaha dan produk subsektor obat dan makanan. Meski begitu, peraturan ini banyak dirujuk dalam perizinan yang terbit sejak 2021, sehingga masih sering ditemui dalam dokumen izin lama. Pelaku usaha yang mengajukan izin baru atau memperbarui izin sebaiknya memakai standar dalam peraturan pengganti. Dokumen internal dan SOP yang masih mengutip peraturan ini juga sebaiknya diperbarui.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku; rujuk Peraturan BPOM 27/2025.
- Izin produk BPOM terbitan 2021 ke atas sering merujuk aturan ini.
- Cek standar baru sebelum memperbarui atau menambah izin.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).