Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Direktori KBLI 2025 › C Industri › KBLI 21013

KBLI 21013 – Industri Produk Farmasi untuk Hewan

KBLI 21013 adalah kode kelompok “Industri Produk Farmasi untuk Hewan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2101 (Industri Sediaan Farmasi dan Obat Kimia) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
21013
Judul resmi
Industri Produk Farmasi untuk Hewan
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
21 · Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Golongan
210 · Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Subgolongan
2101 · Industri Sediaan Farmasi dan Obat Kimia

Uraian resmi KBLI 21013

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah, alat-alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.

Kode lain dalam subgolongan 2101

Perizinan untuk KBLI 21013

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 21013

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.