Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 13/2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
28 April 2021
Diundangkan
29 April 2021
Mulai berlaku
29 April 2021
Sumber
BN.2021/No. 461, peraturan.go.id : 11 hlm.
Bidang
Kesehatan & Farmasi

Ringkasan

Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Kepala BPOM 24/2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Peraturan induknya mengatur kriteria obat yang dapat memperoleh izin edar serta tata laksana pendaftaran obat ke BPOM, dari pengajuan dokumen hingga evaluasi.

Peraturan ini ditetapkan 28 April 2021 dan berlaku 29 April 2021. Setelah itu, Perka BPOM 24/2017 diubah lagi dengan Peraturan BPOM 15/2023 sebagai perubahan keempat. Karena itu, industri farmasi dan pendaftar obat perlu membaca peraturan induk beserta seluruh perubahannya untuk mengetahui persyaratan registrasi yang berlaku sekarang. Kesalahan memakai versi aturan lama dapat memperlambat evaluasi izin edar. Dokumen registrasi yang disiapkan dengan versi aturan terbaru juga mengurangi risiko permintaan data tambahan dari evaluator BPOM.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Baca bersama Perka BPOM 24/2017 dan perubahan keempatnya (15/2023).
  • Relevan bagi industri farmasi dan pendaftar izin edar obat.
  • Gunakan versi aturan terbaru agar evaluasi tidak tertunda.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).