KBLI 28210 – Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
KBLI 28210 adalah kode kelompok “Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2821 (Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 28210
- Judul resmi
- Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 28 · Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL
Uraian resmi KBLI 28210
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup
- pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan
- pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki)
- pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah
- pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian
- pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk
- pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain
- pembuatan mesin pemerah susu
- pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura
- pembuatan handsprayer
- pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung
- pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah
- pembuatan mesin untuk pertanian vertikal. Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan, lihat subgolongan 2593
- pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan 2816
- pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, lihat subgolongan 2818
- pembuatan mesin pemindah tanah, lihat subgolongan 2824
- pembuatan mesin pemisah krim, lihat subgolongan 2825
- pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, lihat subgolongan 2825
- pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer, lihat subgolongan 2910
- pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian, lihat subgolongan 2920
Perizinan untuk KBLI 28210
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.