KBLI 10750 – Industri Makanan dan Masakan Olahan
KBLI 10750 adalah kode kelompok “Industri Makanan dan Masakan Olahan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1075 (Industri Makanan dan Masakan Olahan) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 10750
- Judul resmi
- Industri Makanan dan Masakan Olahan
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 10 · Industri Makanan
- Golongan
- 107 · Industri Makanan Lainnya
- Subgolongan
- 1075 · Industri Makanan dan Masakan Olahan
Uraian resmi KBLI 10750
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup
- pembuatan masakan daging atau unggas
- pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips
- pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi
- pembuatan masakan sayur-sayuran
- pembuatan piza beku dan croquet-monsieur. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10
- pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayur-sayuran saja, lihat subgolongan 1030
- pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya, lihat subgolongan 1079
- perdagangan eceran makanan siap saji, lihat subgolongan 4711 dan 4721
- perdagangan besar makanan olahan, lihat golongan 463
- kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat subgolongan 5640
Perizinan untuk KBLI 10750
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.