Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 26519

KBLI 26519 – Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol Lainnya

KBLI 26519 adalah kode kelompok “Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2651 (Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
26519
Judul resmi
Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol Lainnya
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
Golongan
265 · Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol, dan Alat Ukur Waktu
Subgolongan
2651 · Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol

Uraian resmi KBLI 26519

Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran, pengujian, navigasi, dan kontrol lainnya, termasuk dari alat-alat yang digunakan dalam proses industri, seperti alat ukur panas, tekanan, kekentalan (viskositas), dan alat ukur sifat-sifat barang.

Kode lain dalam subgolongan 2651

Perizinan untuk KBLI 26519

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.