Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 22201

KBLI 22201 – Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan

KBLI 22201 adalah kode kelompok “Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2220 (Industri Barang dari Plastik) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
22201
Judul resmi
Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
22 · Industri Barang dari Karet dan Plastik
Golongan
222 · Industri Barang dari Plastik
Subgolongan
2220 · Industri Barang dari Plastik

Uraian resmi KBLI 22201

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding, dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; serta peralatan kebersihan dari plastik, seperti gorden plastik, shower, wastafel, lavatory pan, dan bak penyiram (flushing).

Kode lain dalam subgolongan 2220

Perizinan untuk KBLI 22201

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.