KBLI 22203 – Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya
KBLI 22203 adalah kode kelompok “Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2220 (Industri Barang dari Plastik) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 22203
- Judul resmi
- Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 22 · Industri Barang dari Karet dan Plastik
- Subgolongan
- 2220 · Industri Barang dari Plastik
Uraian resmi KBLI 22203
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa dan selang plastik, termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa. Barang-barang ini dapat dibuat dari jenis plastik polivinil klorida (PVC), polietilena (PE), atau polipropilena (PP).
Kode lain dalam subgolongan 2220
- 22201Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan
- 22202Industri Barang dari Plastik dan Bioplastik untuk Pengemasan
- 22204Industri Plastik Lembaran
- 22205Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Plastik (Tidak Termasuk Furnitur)
- 22206Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik
- 22209Industri Barang Lainnya dari Plastik
Perizinan untuk KBLI 22203
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.