KBLI 23129 – Industri Produk Lainnya dari Kaca
KBLI 23129 adalah kode kelompok “Industri Produk Lainnya dari Kaca” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2312 (Industri Produk dari Kaca) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 23129
- Judul resmi
- Industri Produk Lainnya dari Kaca
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 23 · Industri Produk Mineral Nonlogam
- Subgolongan
- 2312 · Industri Produk dari Kaca
Uraian resmi KBLI 23129
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk lainnya dari kaca yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122, seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi, kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, serta produk dari kaca atau kristal lainnya, termasuk kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kaca, seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding.
Kode lain dalam subgolongan 2312
Perizinan untuk KBLI 23129
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.