Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 24101

KBLI 24101 – Industri Besi dan Baja Dasar

KBLI 24101 adalah kode kelompok “Industri Besi dan Baja Dasar” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2410 (Industri Logam Dasar Besi dan Baja) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
24101
Judul resmi
Industri Besi dan Baja Dasar
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
24 · Industri Logam Dasar
Golongan
241 · Industri Logam Dasar Besi dan Baja
Subgolongan
2410 · Industri Logam Dasar Besi dan Baja

Uraian resmi KBLI 24101

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali skrap ingot besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya.

Kode lain dalam subgolongan 2410

Perizinan untuk KBLI 24101

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.