Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Sertifikasi Halal › Cek Wajib Halal

Cek Wajib Halal: Produk Anda Kena Tenggat 17 atau 18 Oktober 2026?

Jawab tiga pertanyaan. Hasilnya langsung muncul: tenggat yang berlaku, sisa hari, dan jalur sertifikasi yang paling mungkin. Gratis, tanpa daftar.

1. Produk Anda termasuk jenis apa?
2. Skala usaha Anda?
3. Produknya dibuat di mana?

Pilih jawaban di ketiga pertanyaan untuk melihat hasil.

Dasar aturan yang dipakai alat ini

TanggalSiapa yang terkenaDasar
17 Oktober 2024Usaha menengah dan besar: makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihanSudah lewat, kewajiban berlaku sekarang
17 Oktober 2026Usaha mikro dan kecil untuk kategori yang sama, serta produk makanan dan minuman dari luar negeriPenahapan UU Jaminan Produk Halal
18 Oktober 2026Kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, barang gunaan, alat kesehatan kelas risiko APP 42/2024

Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak disertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal (UU 33/2014). Untuk obat dan alat kesehatan kelas B, C, D, jadwal kewajibannya berbeda dan lebih lambat; hubungi kami untuk jenis produk Anda.

Alat ini panduan awal, bukan pendapat hukum. Rincian ada di artikel tenggat halal 17–18 Oktober 2026 dan ringkasan PP 42/2024.

Cek posisi kewajiban halal usaha Anda — gratis

Kirim jenis produk dan skala usaha Anda lewat WhatsApp. Kami sebutkan tenggat mana yang mengenai Anda, jalur mana yang tepat, dan apakah Anda memenuhi syarat sertifikat gratis SEHATI.

Sumber

Tanggal dan cakupan kewajiban di halaman ini dirujuk dari pengumuman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama.

Ketentuan dapat berubah. Untuk keputusan yang mengikat, periksa kembali ke sumber resmi atau hubungi kami untuk konfirmasi terkini.