Izin Edar Pangan Hilang dari PP 86/2019: PP 1/2026 Ubah Jadi Perizinan Berusaha, Denda sampai Rp 100 Juta
Daftar isi
- Jawaban singkat
- 1. PP 1/2026: satu peraturan pendek yang mengubah 48 titik
- 2. Pasal 34: "izin edar" jadi "perizinan berusaha"
- 3. Pasal 35, 36, dan 39 dihapus
- 4. Tabel: nama lama vs nama baru setiap izin pangan
- 5. Pendaftaran sarana produksi lewat OSS
- 6. Restoran, katering, dan jasa boga (Pasal 37)
- 7. Pangan segar: nomor registrasi diganti
- 8. Badan Pangan Nasional masuk pengawasan dan sanksi
- 9. Pasal 41 ayat (1a): produsen ikut kena
- 10. Lima jenis sanksi dan matriks denda
- 11. Yang sebaiknya Anda periksa minggu ini
- Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban singkat
Sejak 5 Januari 2026, istilah izin edar untuk pangan olahan sudah tidak ada lagi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 mengganti kata itu menjadi perizinan berusaha, menghapus tiga pasal sekaligus (Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 39), dan menarik seluruh pemberian izin pangan ke jalur perizinan berusaha berbasis risiko lewat OSS.
Tiga hal yang paling berdampak untuk pelaku usaha pangan:
- Pengecualian industri rumah tangga dicabut dari Pasal 34. Rumusan lama berbunyi "wajib memiliki izin edar, kecuali Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga". Rumusan barunya tidak lagi memuat kalimat pengecualian itu.
- Pasal 35 — dasar izin produksi pangan olahan industri rumah tangga — dihapus, begitu juga Pasal 36 yang memuat pengecualian "umur simpan kurang dari 7 hari".
- Matriks denda Rp 2 juta sampai Rp 100 juta yang selama ini jarang dibaca orang tetap berlaku, dan kewenangan menetapkan kriteria pelanggarannya sekarang juga ada di tangan Kepala Badan Pangan Nasional.
Yang tidak berubah: kewajiban itu sendiri. Pangan olahan dalam kemasan eceran tetap harus berizin sebelum diedarkan. Yang berubah adalah nama, pasal rujukan, dan pintu pengurusannya.
1. PP 1/2026: satu peraturan pendek yang mengubah 48 titik
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal yang sama, 5 Januari 2026, dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7154. Statusnya di basis data JDIH BPK: Berlaku.
Bentuknya peraturan perubahan. Pasal I memuat 48 angka perubahan atas PP 86/2019 — mulai dari definisi di Pasal 1 sampai Pasal 82. Pasal II hanya satu baris: peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Artinya tidak ada ketentuan peralihan dan tidak ada masa transisi. Rumusan baru langsung berlaku sejak hari itu.
Penjelasan Umum menyebut alasan resminya: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 — mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan, lembaga itu sudah dibentuk lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dan PP ini "memuat perubahan pasal-pasal yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional".
Secara formal ini perubahan kelembagaan. Secara praktis, sambil merapikan kewenangan, pemerintah ikut mengganti seluruh nomenklatur izin pangan. Bagian kedua inilah yang paling sering terlewat.
2. Pasal 34: "izin edar" jadi "perizinan berusaha", pengecualian IRT hilang
Bandingkan dua rumusan ini kata per kata.
Pasal 34 ayat (1) PP 86/2019 (lama): "Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar, kecuali Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga."
Pasal 34 ayat (1) setelah PP 1/2026: "Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan berusaha."
Dua perubahan di satu ayat. Pertama, nomenklaturnya. Kedua, dan ini yang lebih berat: klausul pengecualian untuk industri rumah tangga dihapus dari badan pasal. Ayat (2) yang baru tidak lagi menyebut Kepala Badan sebagai penerbit, hanya "dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" — yaitu rezim perizinan berusaha berbasis risiko.
Jangan salah baca. Hilangnya kata "izin edar" dari PP 86/2019 bukan berarti nomor BPOM MD/ML tidak diperlukan lagi, dan hilangnya pengecualian IRT bukan berarti sertifikat produksi pangan olahan industri rumah tangga sudah dihapuskan. Yang dihapus adalah pasal di tingkat PP keamanan pangan. Produk hukum teknis BPOM dan daerah tetap berjalan, dan penerbitannya kini bersandar pada rezim perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk memastikan izin mana yang muncul untuk KBLI Anda, cek langsung di OSS.
3. Pasal 35, 36, dan 39 dihapus — termasuk pengecualian "umur simpan 7 hari"
PP 1/2026 angka 18, 19, dan 24 berbunyi sangat singkat: Pasal 35 dihapus. Pasal 36 dihapus. Pasal 39 dihapus. Judul Paragraf 3, Paragraf 4, dan Paragraf 5 Bagian Keenam Bab II juga dihapus (angka 16, 21, 23), dan judul Paragraf 2 diubah menjadi satu kata kunci: "Perizinan Berusaha" (angka 14).
Isi pasal-pasal yang hilang itu penting diketahui, karena banyak panduan lama masih mengutipnya:
- Pasal 35 lama mewajibkan pangan olahan tertentu dari industri rumah tangga memiliki izin produksi, yang diberikan dalam bentuk sertifikat yang diterbitkan bupati/wali kota. Inilah dasar PP untuk apa yang kita kenal sebagai SPP-IRT.
- Pasal 36 lama mengecualikan kewajiban izin edar dan izin produksi untuk pangan olahan yang: (a) memiliki umur simpan kurang dari 7 hari; (b) digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir; dan (c) dimasukkan ke Indonesia dalam jumlah terbatas untuk permohonan surat persetujuan pendaftaran, penelitian, atau konsumsi sendiri.
Pengecualian "umur simpan kurang dari 7 hari" adalah salah satu kalimat paling sering dipakai pelaku usaha roti, kue basah, dan katering untuk menjelaskan kenapa produknya tidak perlu nomor izin edar. Kalimat itu sudah tidak ada lagi di dalam PP 86/2019. Praktiknya tetap diatur di tingkat peraturan BPOM, tetapi dasar pengecualian di tingkat PP sudah tidak bisa dikutip. Kalau bisnis Anda bersandar pada pengecualian ini, ini saatnya memeriksa ulang — kami membahas jalur izinnya di halaman izin produksi makanan rumahan & UMKM.
4. Tabel: nama lama vs nama baru setiap izin pangan
Ini peta perubahan nomenklatur lengkapnya, dibaca langsung dari naskah PP 1/2026 dan PP 86/2019.
| Pasal | Rumusan PP 86/2019 (lama) | Rumusan setelah PP 1/2026 |
|---|---|---|
| Judul Paragraf 2 Bagian Keenam Bab II | Judul lama (pendaftaran sarana produksi) | Diubah menjadi "Perizinan Berusaha" |
| Pasal 33 ayat (1) | "harus melakukan pendaftaran sarana produksi" | "harus melakukan pendaftaran sarana produksi melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko" |
| Pasal 34 ayat (1) | Wajib memiliki izin edar, kecuali pangan olahan tertentu dari industri rumah tangga | Wajib memiliki perizinan berusaha (klausul pengecualian IRT dihapus) |
| Pasal 35 | Izin produksi pangan olahan industri rumah tangga, berupa sertifikat dari bupati/wali kota | Dihapus |
| Pasal 36 | Pengecualian: umur simpan < 7 hari, bahan baku, jumlah terbatas | Dihapus |
| Pasal 37 | Sarana produksi pangan olahan siap saji harus punya sertifikat dari bupati/wali kota (4 ayat) | Harus menggunakan sarana produksi yang memiliki perizinan berusaha (satu paragraf) |
| Judul Paragraf 4 | "Pemberian Nomor Registrasi untuk Pangan Segar Asal Hewan dan Pemberian Nomor Pendaftaran untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan" | Dihapus |
| Pasal 38 ayat (1)–(3) | Pangan segar asal hewan/tumbuhan/ikan berlabel wajib memiliki nomor registrasi atau nomor pendaftaran | Wajib memiliki perizinan berusaha |
| Pasal 39 | Ketentuan lanjutan nomor registrasi/pendaftaran | Dihapus |
| Pasal 40 | Pengujian laboratorium untuk jaminan keamanan pangan | Dilakukan sesuai ketentuan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko |
| Pasal 82 | Kemudahan pemberian izin | Pemberian perizinan berusaha dalam PP ini dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko |
Pola perubahannya konsisten: setiap kata "izin", "sertifikat", "nomor registrasi", dan "nomor pendaftaran" diseragamkan menjadi "perizinan berusaha", lalu seluruh jalurnya diarahkan ke OSS berbasis risiko. Kalau Anda belum pernah mengurus izin lanjutan di OSS, alurnya kami jelaskan di PB UMKU di OSS setelah PP 28/2025.
5. Pendaftaran sarana produksi: wajib, lewat OSS, dengan empat pengecualian
Pasal 33 ayat (1) yang baru: setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Kata "melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko" adalah tambahan PP 1/2026 — rumusan 2019 hanya menyebut "harus melakukan pendaftaran sarana produksi" tanpa menunjuk pintu masuknya.
Ayat (2) mempertahankan pengecualian untuk petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Perhatikan bentuk pengecualiannya: bukan daftar produk, tapi daftar pelaku, dan penetapan "pelaku usaha pangan tertentu" diserahkan ke kajian risiko. Jadi jangan berasumsi usaha Anda masuk pengecualian hanya karena skalanya kecil.
Ayat (3) menambah daftar pejabat yang berwenang mengatur tata caranya, dan di sinilah Badan Pangan Nasional masuk: menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan, menteri perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan (BPOM), gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
6. Restoran, katering, dan jasa boga: Pasal 37 dipersingkat jadi satu baris
Pasal 37 lama punya empat ayat dan menyebut penerbit sertifikatnya dengan tegas: bupati/wali kota, atau Menteri Kesehatan kalau sarana produksinya berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas.
Pasal 37 baru tinggal satu paragraf: "Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki perizinan berusaha untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Definisi Pangan Olahan Siap Saji di Pasal 1 angka 11 tidak berubah dan cakupannya luas: makanan atau minuman yang sudah diolah dan siap disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Praktiknya, untuk kelompok ini pintu yang dipakai tetap Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan izin usaha di OSS. Kami bahas syarat dan alurnya di panduan SLHS dapur dan jasa boga serta di halaman izin dapur katering dan SPPG. Yang berubah sejak 5 Januari 2026 adalah dasar PP-nya: yang diminta bukan lagi "sertifikat" generik, tapi "perizinan berusaha" — dan itu berarti yang diperiksa pengawas adalah izin yang terbit di OSS, bukan selembar surat keterangan.
Tidak yakin izin pangan Anda masih sesuai rumusan baru? Tim IzinBeres memeriksa KBLI, status kewajiban lanjutan di OSS, dan dokumen sanitasi Anda terhadap PP 86/2019 sebagaimana diubah PP 1/2026 — lalu memberi tahu persisnya mana yang kurang.
7. Pangan segar: nomor registrasi dan nomor pendaftaran resmi diganti
Pasal 38 mengatur pangan segar yang diperdagangkan dalam kemasan berlabel. Rumusan lamanya memakai dua istilah berbeda: nomor registrasi untuk pangan segar asal hewan, dan nomor pendaftaran untuk pangan segar asal tumbuhan — itu juga sebabnya judul Paragraf 4 di PP 86/2019 panjang sekali.
Setelah PP 1/2026, ketiga ayat (asal hewan, asal tumbuhan, asal ikan) memakai satu rumusan yang sama: wajib memiliki perizinan berusaha. Judul paragrafnya dihapus, Pasal 39 yang mengatur rinciannya juga dihapus, dan ayat (4) menyerahkan penerbitannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi eksportir dan pedagang komoditas pertanian, ini berarti rujukan hukum untuk registrasi PSAT Anda tidak lagi pasal yang sama seperti sebelumnya. Untuk konteks ekspor, lihat izin ekspor kopi dan produk pertanian.
8. Badan Pangan Nasional masuk ke rantai pengawasan dan sanksi
Inilah inti perubahan menurut penjelasan resminya. Nama Kepala Badan Pangan Nasional disisipkan ke belasan pasal, termasuk yang paling menentukan bagi pelaku usaha:
- Pasal 47 membagi ulang pengawasan pangan olahan. Pangan olahan tetap diawasi Kepala Badan (ayat 2), tetapi disisipkan empat ayat baru: pangan olahan asal ikan diawasi bersama menteri kelautan dan perikanan (ayat 2a), asal hewan bersama menteri pertanian (ayat 2b), pangan olahan secara umum juga bersama menteri perindustrian sesuai kewenangan (ayat 2c), dan ketiganya dilaksanakan secara berkoordinasi (ayat 2d).
- Pasal 60 ayat (2) menambah Kepala Badan Pangan Nasional ke daftar pejabat yang mengenakan sanksi administratif, bersama menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan, menteri perindustrian, Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota.
- Pasal 68 ayat (4) menambah Kepala Badan Pangan Nasional ke daftar pejabat yang menetapkan kriteria pelanggaran — ringan, sedang, atau berat. Kriteria inilah yang menentukan besar denda Anda.
- Pasal 70 menambahkannya ke daftar pejabat yang keputusannya bisa menjadi dasar penghentian sementara kegiatan dan penarikan pangan dari peredaran.
Efek praktisnya: jumlah pintu yang bisa memeriksa dan menghentikan usaha pangan Anda bertambah, dan koordinasi antarlembaga sekarang punya dasar eksplisit di PP. Pola pengawasan dan tangga sanksi di rezim perizinan berusaha kami uraikan di pengawasan perizinan berusaha: inspeksi dan sanksi.
9. Pasal 41 ayat (1a): produsen tidak bisa lagi berdalih "saya hanya memproduksi"
PP 1/2026 menyisipkan satu ayat baru di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41. Ayat (1) tetap: setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Ayat (1a) yang baru menegaskan: "Setiap Orang yang mengedarkan Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang melakukan produksi."
Satu kalimat, tapi menutup celah pembelaan yang sering dipakai: bahwa larangan itu hanya mengikat distributor atau pengecer yang mengedarkan, bukan pabrik yang memproduksi. Sekarang produsen masuk secara eksplisit ke dalam larangan — dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (1a) keduanya disebut dalam daftar pasal yang sanksinya diatur di Pasal 59.
Definisi pangan tercemar di ayat (2) juga diperbarui rumusannya dan tetap mencakup enam keadaan: mengandung bahan beracun atau berbahaya; mengandung cemaran melampaui ambang batas; mengandung bahan yang dilarang dalam proses produksi; mengandung bahan kotor, busuk, tengik, terurai, atau berasal dari bangkai; diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau sudah kedaluwarsa.
10. Lima jenis sanksi dan matriks denda Rp 2 juta–Rp 100 juta
Pasal 59 ayat (1) yang baru menyebut deretan pasal yang pelanggarannya dikenai sanksi administratif, di antaranya Pasal 4 ayat (1) (persyaratan sanitasi), Pasal 7 (bahan tambahan pangan terlarang atau melampaui batas), Pasal 24 dan 25 (kemasan pangan), Pasal 28 ayat (1) (standar keamanan dan mutu), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (1a), serta Pasal 44 ayat (1) (persetujuan impor).
Ayat (2) menetapkan lima jenis sanksi administratifnya:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi pangan, dan/atau peredaran pangan;
- penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 60 ayat (1) menegaskan sanksi itu dapat dikenakan bertahap, tidak bertahap, dan/atau kumulatif. Jangan berasumsi selalu ada peringatan tertulis lebih dulu: Pasal 65 — yang ikut diubah PP 1/2026 — mengenakan denda, penghentian sementara, penarikan produk, dan/atau pencabutan perizinan berusaha secara langsung untuk pelanggaran Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan beberapa huruf Pasal 41 ayat (2).
Besaran dendanya dihitung dari dua variabel: kriteria pelanggaran (ringan, sedang, berat) dan skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar). Dasar perhitungannya satu angka: Rp 100.000.000 untuk pelanggaran berat skala usaha besar. Sisanya persentase dari angka itu (Pasal 68 ayat (5)).
| Skala usaha | Pelanggaran ringan | Pelanggaran sedang | Pelanggaran berat |
|---|---|---|---|
| Besar | 20% = Rp 20.000.000 | 50% = Rp 50.000.000 | 100% = Rp 100.000.000 |
| Menengah | 10% = Rp 10.000.000 | 20% = Rp 20.000.000 | 50% = Rp 50.000.000 |
| Kecil | 5% = Rp 5.000.000 | 10% = Rp 10.000.000 | 20% = Rp 20.000.000 |
| Mikro | 2% = Rp 2.000.000 | 5% = Rp 5.000.000 | 10% = Rp 10.000.000 |
Catatan kejujuran yang perlu kami sampaikan: matriks ini bukan hal baru. Angka-angka itu sudah ada di Pasal 68 ayat (5) PP 86/2019 sejak 2019. PP 1/2026 hanya mengubah ayat (4), yakni menambah Kepala Badan Pangan Nasional ke daftar pejabat yang menetapkan kriteria pelanggaran. Kalau Anda menemukan artikel yang menyebut PP 1/2026 "menaikkan denda keamanan pangan menjadi Rp 100 juta", itu tidak tepat — yang benar adalah dendanya memang sudah sebesar itu, dan sekarang lebih banyak pejabat yang bisa menentukan kelas pelanggaran Anda.
Perlu juga dicatat bahwa denda di tabel ini melekat pada Pasal 61, 62, 63, 65, dan 67 (Pasal 68 ayat (1)). Pasal-pasal itu tidak diubah PP 1/2026 kecuali Pasal 65, jadi tangga sanksi bertahapnya — peringatan tertulis lebih dulu untuk pelanggaran pertama kali pada pasal tertentu — masih mengikuti rumusan PP 86/2019.
11. Yang sebaiknya Anda periksa minggu ini
Karena PP 1/2026 tidak memberi masa transisi, pemeriksaan ini sebaiknya tidak ditunda.
- Buka OSS dan lihat daftar izin yang muncul untuk KBLI pangan Anda. Perhatikan apakah masih ada kewajiban lanjutan yang berstatus belum diurus. Inilah satu-satunya cara yang akurat untuk tahu izin apa yang diminta untuk produk Anda — bukan daftar di artikel mana pun, termasuk artikel ini.
- Periksa apakah usaha Anda selama ini bersandar pada pengecualian Pasal 36 — umur simpan di bawah 7 hari, atau produk yang dijual sebagai bahan baku ke pelaku usaha lain. Dasar pengecualian itu sudah tidak ada di PP.
- Pastikan sarana produksi Anda sudah terdaftar sesuai Pasal 33, lewat jalur perizinan berusaha berbasis risiko, bukan hanya tercatat di dinas.
- Cek dokumen dasar sanitasi Anda terhadap Pasal 4 ayat (2): penghindaran bahan yang mengancam keamanan pangan, pemenuhan persyaratan cemaran, pengendalian proses di sepanjang rantai pangan, sistem ketertelusuran bahan, dan pencegahan kehilangan gizi. Ketertelusuran bahan adalah butir yang paling sering tidak terdokumentasi di UMKM, dan pelanggaran Pasal 4 ayat (1) masuk daftar sanksi di Pasal 59.
- Perbarui rujukan hukum di dokumen internal dan materi pemasaran Anda. Kalau label, SOP, atau proposal tender Anda masih menyebut "izin edar sesuai Pasal 34 PP 86/2019" atau "nomor registrasi sesuai Pasal 38", rumusan itu sudah berubah.
- Untuk produk impor, perhatikan Pasal 44 ayat (6) yang baru: penanganan pangan impor yang tidak punya persetujuan impor — yang menurut ayat (4) wajib dimusnahkan atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia — akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri atau peraturan Kepala Badan Pangan Nasional/Kepala Badan.
Kalau Anda mengurus pendaftaran produk ke BPOM, titik mulainya ada di halaman izin BPOM.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah nomor izin edar BPOM saya masih berlaku setelah PP 1/2026?
Ya. PP 1/2026 mengubah rumusan pasal di PP 86/2019, bukan membatalkan izin yang sudah terbit. Tidak ada satu pun ketentuan di PP 1/2026 yang menyatakan izin lama tidak berlaku. Yang berubah adalah nomenklatur dan pasal rujukan untuk permohonan baru serta perpanjangan. Untuk memastikan status produk Anda, cek langsung di OSS dan di sistem BPOM.
Apakah SPP-IRT dihapus karena Pasal 35 dihapus?
Tidak otomatis. Yang dihapus adalah Pasal 35 PP 86/2019 — pasal yang menjadi dasar izin produksi pangan olahan industri rumah tangga di tingkat peraturan pemerintah. Kewajiban dan penerbitannya kini bersandar pada rezim perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 34 dan Pasal 82 yang baru), dan peraturan teknis di bawahnya tetap berjalan sampai diubah. Jangan berhenti mengurus atau memperpanjang SPP-IRT berdasarkan pembacaan ini — cek status kewajiban Anda di OSS.
Sejak kapan PP 1/2026 berlaku dan apakah ada masa transisi?
Berlaku sejak diundangkan, yaitu 5 Januari 2026. PP 1/2026 hanya punya Pasal I (48 angka perubahan) dan Pasal II (satu baris tentang mulai berlaku). Tidak ada ketentuan peralihan dan tidak ada masa transisi.
Berapa denda maksimal untuk pelanggaran keamanan pangan?
Rp 100.000.000 untuk pelanggaran berat pada skala usaha besar, dan paling kecil Rp 2.000.000 untuk pelanggaran ringan pada skala usaha mikro (Pasal 68 ayat (5)). Denda ini melekat pada pelanggaran yang sanksinya diatur di Pasal 61, 62, 63, 65, dan 67. Siapa yang menentukan kelas pelanggarannya — ringan, sedang, atau berat — ditetapkan menteri terkait, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai kewenangannya.
Restoran dan katering saya cuma punya SLHS. Apakah itu cukup?
Pasal 37 yang baru meminta Anda menggunakan sarana produksi yang memiliki perizinan berusaha, tidak lagi menyebut "sertifikat" dari bupati/wali kota. Dalam praktik, untuk pangan olahan siap saji jalurnya tetap izin usaha di OSS ditambah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai kewajiban lanjutan. Yang perlu Anda pastikan adalah kewajiban lanjutan itu benar-benar terbit dan tercatat di OSS, bukan hanya berupa surat dari dinas.
Apakah PP 1/2026 menaikkan besaran denda keamanan pangan?
Tidak. Matriks denda Rp 2 juta sampai Rp 100 juta sudah ada di Pasal 68 ayat (5) PP 86/2019 sejak 2019. PP 1/2026 hanya mengubah ayat (4) pasal yang sama, yakni menambah Kepala Badan Pangan Nasional ke daftar pejabat yang menetapkan kriteria pelanggaran. Klaim bahwa PP 1/2026 "menaikkan denda" tidak didukung naskahnya.
Apa sumber resmi yang bisa saya baca sendiri?
Naskah PP Nomor 1 Tahun 2026 dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tersedia di basis data JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) beserta metadata resminya: tanggal penetapan, pengundangan, berlaku, nomor Lembaran Negara, dan status. Semua angka dan rumusan pasal dalam artikel ini dibaca langsung dari kedua naskah tersebut.
Mau sekalian diurus sampai izinnya terbit? IzinBeres mengurus NIB dan KBLI yang tepat, pendaftaran sarana produksi, pendaftaran produk ke BPOM, SLHS dapur dan jasa boga, sampai sertifikasi halal. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.