Izin yang Dibutuhkan untuk Mulai Ekspor Kopi & Produk Pertanian
Anda petani, pengepul, atau pedagang yang ingin menjual kopi, rempah, atau hasil kebun ke luar negeri? Bekal intinya NIB untuk kegiatan perdagangan atau ekspor, lalu sertifikat karantina dari Badan Karantina, surat keterangan asal bila pembeli memintanya, dan dokumen kepabeanan. Semua dapat diurus sendiri lewat kanal resmi. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta yang mendampingi Anda menyiapkan berkas dan mengajukan atas nama Anda melalui OSS.
IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan instansi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Semua izin di halaman ini dapat Anda urus sendiri melalui kanal resmi (oss.go.id dan kanal instansi terkait) tanpa biaya jasa; biaya resmi negara dibayar langsung ke negara, terpisah dari biaya jasa kami.
Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 5 Oktober 2026
Ekspor terdengar rumit, tetapi bagi komoditas pertanian urutannya cukup jelas. Anda butuh identitas usaha yang sah, produk yang lolos pemeriksaan karantina, dan dokumen pengiriman yang diterima negara tujuan. Yang sering membuat pemula tersandung bukan izinnya, melainkan urutan dan persyaratan khusus dari pembeli.
Kopi punya sejarah aturan sendiri. Permendag 109/2018 dan perubahannya (80/2019) dulu mewajibkan status Eksportir Terdaftar Kopi lewat INATRADE. Menurut pemberitaan, kewajiban itu dihapus sejak 2021 melalui Permendag 19/2021. Karena aturan ekspor bisa berubah, pastikan ketentuan terbaru ke Kementerian Perdagangan sebelum kirim. Untuk produk pertanian lain, cek juga apakah komoditasnya diatur khusus.
Daftar izin yang dibutuhkan
Urutan di tabel mengikuti urutan pengurusan yang lazim. Kolom "penerbit" menyebut instansi dan kanal resminya — di kanal itulah Anda bisa mengurus sendiri tanpa biaya jasa.
| Izin / dokumen | Penerbit & kanal resmi | Dasar aturan | Kapan diurus |
|---|---|---|---|
| NIB dengan KBLI perdagangan/ekspor atau usaha pertanian | Sistem OSS RBA, oss.go.id | PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Paling awal |
| Ketentuan ekspor komoditas (eksportir terdaftar/persetujuan bila masih berlaku) | Kementerian Perdagangan, kemendag.go.id | Permendag tentang kebijakan dan pengaturan ekspor; cek versi terbaru | Sebelum kontrak dan kirim |
| Sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate) | Badan Karantina Indonesia (Barantin), karantinaindonesia.go.id | Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; cek ke Barantin | Sebelum barang dikirim |
| Surat Keterangan Asal (SKA/COO) bila diminta negara tujuan | Kemendag melalui e-SKA, atau INSW, insw.go.id | Persetujuan perdagangan dan aturan SKA | Setelah barang siap, sebelum kapal berangkat |
| Dokumen kepabeanan ekspor (PEB) | Bea Cukai melalui INSW / CEISA, beacukai.go.id | Undang-Undang Kepabeanan | Saat barang akan dimuat |
| Sertifikasi mutu atau keamanan pangan bila diminta pembeli | Lembaga sertifikasi terkait; cek instansi | Standar negara tujuan | Sebelum atau saat negosiasi |
Kode KBLI 2025 yang biasanya dipakai
Pilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan utama; setiap KBLI membawa persyaratan izin dan tingkat risiko sendiri di OSS. Judul resmi dan tingkat risiko terbaru selalu dicek ulang di oss.go.id.
| Kode | Judul KBLI 2025 | Risiko OSS | Uraian |
|---|---|---|---|
| 46314 | Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (cek padanan di KBLI 2025) | Cek di OSS | Lihat uraian KBLI 46314 |
| 01271 | Pertanian Kopi (cek padanan di KBLI 2025) | Cek di OSS | Lihat uraian KBLI 01271 |
| 46209 | Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya (cek padanan KBLI 2025) | Cek di OSS | Lihat uraian KBLI 46209 |
Belum yakin kodenya? Cek KBLI 2025 gratis atau kirim deskripsi usaha Anda lewat WhatsApp.
Urutan pengurusan yang disarankan
- Pilih komoditas dan tujuan. Tentukan produk, negara tujuan, dan apa saja syarat impor di negara itu.
- Urus NIB eksportir. Daftar di oss.go.id dengan KBLI yang cocok. Badan usaha seperti PT memudahkan kontrak dan pembukaan rekening.
- Cek aturan ekspor komoditas. Tanyakan ke Kemendag apakah komoditas Anda diatur khusus dan dokumen apa yang diminta.
- Siapkan produk dan sampel. Pastikan mutu, kemasan, dan label sesuai standar pembeli dan negara tujuan.
- Karantina dan fitosanitari. Ajukan pemeriksaan ke Balai Karantina untuk sertifikat kesehatan tumbuhan.
- SKA bila diminta. Ajukan surat keterangan asal agar pembeli bisa memperoleh tarif preferensi.
- Pemberitahuan ekspor. Selesaikan PEB lewat Bea Cukai/INSW, lalu kirim barang. Pajak dan bea ikuti HS code produk.
Dokumen yang perlu Anda siapkan
- KTP pemilik dan NPWP
- NIB dan dokumen badan usaha
- Kontrak atau pesanan pembeli
- Invoice dan packing list
- Data HS code produk
- Hasil uji mutu atau sertifikat kebun bila ada
- Dokumen asal barang dari petani/pengepul
- Rekening usaha untuk penerimaan pembayaran
Kesalahan yang sering terjadi
Kirim sebelum cek syarat negara tujuan. Setiap negara punya batas residu, label, dan sertifikat sendiri. Barang yang ditolak di pelabuhan tujuan biayanya besar. Tanyakan syarat tertulis ke pembeli lebih dulu.
Salah HS code. HS code menentukan bea, pajak, dan larangan atau pembatasan. Salah kode bisa membuat dokumen ditolak. Cek di portal kepabeanan atau tanyakan ke Bea Cukai.
Mengandalkan aturan lama. Aturan ekspor kopi berganti beberapa kali. Informasi dari blog lama bisa sudah tidak berlaku. Selalu cek ke kemendag.go.id.
Telat urus karantina. Pemeriksaan butuh waktu dan barang harus siap diperiksa. Jangan memesan kapal sebelum jadwal karantina jelas.
Biaya jasa pendampingan IzinBeres
| Layanan | Biaya jasa | Estimasi waktu |
|---|---|---|
| NIB via OSS | Mulai Rp 1.000.000 | 1–3 hari kerja |
| Pendirian PT | Mulai Rp 7.000.000 | 5–10 hari kerja |
| Pendaftaran merek produk (per kelas) | Rp 4.500.000 per kelas | sesuai penawaran tertulis |
| Pendampingan karantina, SKA, dan kepabeanan | Sesuai penawaran tertulis | tergantung komoditas |
Yang tercantum hanya biaya jasa IzinBeres, mulai dari, dan ditulis dalam penawaran tertulis sebelum Anda membayar. Biaya resmi negara (PNBP, retribusi, materai, notaris) dibayar ke negara/pihak terkait sesuai tarif resmi, terpisah dan bukan pendapatan kami. Semua izin dapat diurus sendiri melalui kanal resmi tanpa biaya jasa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ekspor kopi masih wajib ETK?
Apa itu phytosanitary certificate?
Perlu PT untuk ekspor?
Kapan perlu SKA atau COO?
Berapa bea dan pajak ekspor?
Apakah Anda menjamin izin keluar?
Halaman terkait
Situasi usaha lain
Sumber resmi
- OSS RBA: oss.go.id
- Permendag 109/2018 – Ketentuan Ekspor Kopi (arsip peraturan.go.id): peraturan.go.id
- Permendag 80/2019 – Perubahan Ketentuan Ekspor Kopi: peraturan.go.id
- Indonesia National Single Window: insw.go.id
- Badan Karantina Indonesia: karantinaindonesia.go.id
Diperbarui 5 Oktober 2026. Peraturan, kode KBLI, dan tingkat risiko dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Hal yang ditandai "cek di OSS" atau "cek ke instansi" berarti rinciannya perlu dikonfirmasi langsung di kanal resmi saat Anda mengajukan.
Kirim rencana usaha Anda, kami petakan izinnya
Ceritakan jenis usaha, lokasi, dan bentuk badan usahanya. Kami balas dengan daftar izin yang relevan, urutan, dan penawaran tertulis — gratis, sebelum Anda membayar apa pun.
Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.
IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.