KBLI 46209 – Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya
KBLI 46209 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4620 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 46209
- Judul resmi
- Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 46 · Perdagangan Besar
Uraian resmi KBLI 46209
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
Kode lain dalam subgolongan 4620
- 46201Perdagangan Besar Padi dan Palawija
- 46202Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak
- 46203Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias
- 46204Perdagangan Besar Tembakau Rajangan
- 46205Perdagangan Besar Binatang Hidup
- 46206Perdagangan Besar Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya
- 46207Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan
- 46208Perdagangan Besar Kulit
Perizinan untuk KBLI 46209
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.