Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 282; http://jdih.kemendag.go.id : 5 hlm.
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Permendag 26/2021 adalah aturan pelaksana perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor perdagangan. Isinya menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk untuk KBLI perdagangan: persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar izinnya di OSS dapat terverifikasi, termasuk ketentuan soal standardisasi, petunjuk penggunaan dan garansi produk elektronik, serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Saat terbit, aturan ini mencabut sejumlah Permendag lama, antara lain soal standardisasi bidang perdagangan, petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual produk elektronika dan telematika, serta izin alat ukur. Peraturan ini sudah tidak berlaku: penggantinya adalah Permendag 33/2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa sektor perdagangan, sedangkan ketentuan karet alam spesifikasi teknis dipindah ke Permendag 1/2026. Dokumen perizinan yang diterbitkan pada 2021–2025 banyak merujuk aturan ini, jadi masih berguna sebagai rujukan riwayat.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku; rujuk Permendag 33/2025 untuk standar usaha sektor perdagangan.
- Izin OSS terbitan 2021–2025 kemungkinan memakai standar dari aturan ini.
- Cocokkan KBLI perdagangan Anda dengan standar terbaru sebelum mengubah atau memperluas izin.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- Permendag No. 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
- Permendag No. 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Mencabut
- Permendag No. 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
- Permendag No. 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika
- Permendag No. 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika
- Permendag No. 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup
- Permendag No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
- Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Izin Pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri
- Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Alat-Alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
- Permendag No. 10/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Ke Luar Negeri
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).