Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permendag 26/2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Lihat bagian “Status & hubungan” di bawah untuk peraturan penggantinya.
Status
Tidak berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
1 April 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
1 April 2021
Sumber
BN.2021/No. 282; http://jdih.kemendag.go.id : 5 hlm.
Bidang
Perizinan & OSS

Ringkasan

Permendag 26/2021 adalah aturan pelaksana perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor perdagangan. Isinya menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk untuk KBLI perdagangan: persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar izinnya di OSS dapat terverifikasi, termasuk ketentuan soal standardisasi, petunjuk penggunaan dan garansi produk elektronik, serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Saat terbit, aturan ini mencabut sejumlah Permendag lama, antara lain soal standardisasi bidang perdagangan, petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual produk elektronika dan telematika, serta izin alat ukur. Peraturan ini sudah tidak berlaku: penggantinya adalah Permendag 33/2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa sektor perdagangan, sedangkan ketentuan karet alam spesifikasi teknis dipindah ke Permendag 1/2026. Dokumen perizinan yang diterbitkan pada 2021–2025 banyak merujuk aturan ini, jadi masih berguna sebagai rujukan riwayat.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Sudah tidak berlaku; rujuk Permendag 33/2025 untuk standar usaha sektor perdagangan.
  • Izin OSS terbitan 2021–2025 kemungkinan memakai standar dari aturan ini.
  • Cocokkan KBLI perdagangan Anda dengan standar terbaru sebelum mengubah atau memperluas izin.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Dicabut dengan

  • Permendag No. 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
  • Permendag No. 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).