KBLI 2025 Kategori G – Perdagangan Besar dan Eceran
Kategori G memuat 199 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.
Cakupan kategori G
Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan
sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup:
- perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas
- jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran
- perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup:
- perdagangan listrik, lihat subgolongan 3513
- perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, lihat subgolongan 3520
- distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J
- kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, lihat subgolongan 6120
- reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95
Daftar kode
46 · Perdagangan Besar
461 · Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
SUBGOLONGAN 4610 · Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
462 · Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup
SUBGOLONGAN 4620 · Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup
463 · Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau
SUBGOLONGAN 4631 · Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian
SUBGOLONGAN 4632 · Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan
SUBGOLONGAN 4633 · Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya dan Tembakau
464 · Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga
SUBGOLONGAN 4641 · Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian, dan Alas Kaki
SUBGOLONGAN 4642 · Perdagangan Besar Furnitur, Karpet, Perlengkapan Pencahayaan untuk Rumah Tangga, Perkantoran, dan Pertokoan
SUBGOLONGAN 4643 · Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik
SUBGOLONGAN 4644 · Perdagangan Besar Sediaan Farmasi
SUBGOLONGAN 4645 · Perdagangan Besar Alat Tulis, Hasil Pencetakan, dan Penerbitan
SUBGOLONGAN 4649 · Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga Lainnya
465 · Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapannya
SUBGOLONGAN 4651 · Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer, dan Perangkat Lunak
SUBGOLONGAN 4652 · Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik dan Peralatan Telekomunikasi Beserta Suku Cadangnya
SUBGOLONGAN 4653 · Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan
SUBGOLONGAN 4659 · Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya
466 · Perdagangan Besar Mobil, Sepeda Motor, Suku Cadang dan Aksesori Terkait
SUBGOLONGAN 4661 · Perdagangan Besar Mobil
SUBGOLONGAN 4662 · Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
SUBGOLONGAN 4663 · Perdagangan Besar Sepeda Motor Beserta Suku Cadang dan Aksesori
467 · Perdagangan Besar Khusus Lainnya
SUBGOLONGAN 4671 · Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait
SUBGOLONGAN 4672 · Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam
SUBGOLONGAN 4673 · Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas
SUBGOLONGAN 4674 · Perdagangan Besar Mineral bukan Logam, Mineral Radioaktif, Zat Radioaktif, dan Pembangkit Radiasi Pengion
SUBGOLONGAN 4675 · Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
SUBGOLONGAN 4679 · Perdagangan Besar Produk Lainnya Termasuk Limbah dan Skrap
469 · Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
SUBGOLONGAN 4690 · Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
47 · Perdagangan Eceran
471 · Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang
SUBGOLONGAN 4711 · Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau
SUBGOLONGAN 4719 · Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, dan Tembakau
472 · Perdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau
SUBGOLONGAN 4721 · Perdagangan Eceran Komoditas Makanan dari Hasil Pertanian
SUBGOLONGAN 4722 · Perdagangan Eceran Minuman
SUBGOLONGAN 4723 · Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
SUBGOLONGAN 4724 · Perdagangan Eceran Makanan Hasil Industri
473 · Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
SUBGOLONGAN 4730 · Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
474 · Perdagangan Eceran Peralatan Informasi dan
SUBGOLONGAN 4740 · Perdagangan Eceran Peralatan Informasi dan Komunikasi
475 · Perdagangan Eceran Khusus Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
SUBGOLONGAN 4751 · Perdagangan Eceran Tekstil dan Produk Tekstil
SUBGOLONGAN 4752 · Perdagangan Eceran Peralatan Tukang, Bahan Konstruksi, Cat, dan Kaca
SUBGOLONGAN 4753 · Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, serta Penutup Dinding dan Lantai
SUBGOLONGAN 4759 · Perdagangan Eceran Furnitur, Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Peralatan Rumah Tangga Lainnya
476 · Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi
SUBGOLONGAN 4761 · Perdagangan Eceran Buku, Surat Kabar, Alat Tulis, dan Perlengkapan Kantor
SUBGOLONGAN 4762 · Perdagangan Eceran Khusus Peralatan/Perlengkapan Olahraga
SUBGOLONGAN 4763 · Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan
SUBGOLONGAN 4769 · Perdagangan Eceran Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL
477 · Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
SUBGOLONGAN 4771 · Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Barang dari
SUBGOLONGAN 4772 · Perdagangan Eceran Bahan dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, dan Kosmetik
SUBGOLONGAN 4773 · Perdagangan Eceran Peralatan Fotografi,optik, Jam, dan Perhiasan
SUBGOLONGAN 4774 · Perdagangan Eceran Barang Bekas
SUBGOLONGAN 4775 · Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan dan Hewan Ternak
SUBGOLONGAN 4776 · Perdagangan Eceran Bunga Potong, Tanaman, Pupuk dan Produk Terkait
SUBGOLONGAN 4777 · Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri), dan Bahan Bakar selain Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor
SUBGOLONGAN 4778 · Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dan Lukisan
SUBGOLONGAN 4779 · Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL
478 · Perdagangan Eceran Mobil, Sepeda Motor, Suku Cadang dan Aksesori Terkait
SUBGOLONGAN 4781 · Perdagangan Eceran Mobil
SUBGOLONGAN 4782 · Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil
SUBGOLONGAN 4783 · Perdagangan Eceran Sepeda Motor Beserta Suku Cadang dan Aksesori
479 · Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran
SUBGOLONGAN 4790 · Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.