Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47833 – Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya

KBLI 47833 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4783 (Perdagangan Eceran Sepeda Motor Beserta Suku Cadang dan Aksesori) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47833
Judul resmi
Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
478 · Perdagangan Eceran Mobil, Sepeda Motor, Suku Cadang dan Aksesori Terkait
Subgolongan
4783 · Perdagangan Eceran Sepeda Motor Beserta Suku Cadang dan Aksesori

Uraian resmi KBLI 47833

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya, baik baru maupun bekas.

Kode lain dalam subgolongan 4783

Perizinan untuk KBLI 47833

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 47833

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.