Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 Mei 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 281; http://jdih.kemendag.go.id : 4 hlm.
- Bidang
- Perlindungan Konsumen
Ringkasan
Permendag 25/2021 menetapkan daftar barang yang wajib memakai atau dilengkapi label berbahasa Indonesia saat diperdagangkan di dalam negeri. Kewajiban ini berlaku bagi produsen dan importir, sehingga konsumen bisa membaca informasi dasar barang, seperti identitas produk, pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan keterangan penggunaan, dalam bahasa yang mereka pahami.
Aturan ini mencabut Permendag 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang kewajiban label berbahasa Indonesia beserta perubahannya, Permendag 79/2019. Statusnya masih berlaku. Bagi importir barang konsumsi, label berbahasa Indonesia sering menjadi titik pemeriksaan di pasar; barang tanpa label yang sesuai berisiko ditarik dari peredaran. Karena itu desain label sebaiknya disiapkan sejak tahap pemesanan ke pabrik, bukan setelah barang tiba di gudang. Pelaku usaha yang menjual melalui marketplace juga sebaiknya memastikan foto dan keterangan produk sesuai dengan label yang terpasang.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek apakah jenis barang Anda termasuk daftar wajib label berbahasa Indonesia.
- Importir menyiapkan label sebelum barang beredar, bukan menunggu pemeriksaan pengawas.
- Siapkan desain label berbahasa Indonesia sejak tahap pemesanan barang ke produsen.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permendag No. 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-Dag/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
- Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).