Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 Mei 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 280; http://jdih.kemendag.go.id : 10 hlm.
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permendag 24/2021 mengatur hubungan hukum antara prinsipal dengan distributor atau agen yang mendistribusikan barang di Indonesia. Aturan ini menjadi dasar pendaftaran perjanjian keagenan atau kedistributoran dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran (STP) agen atau distributor, termasuk untuk prinsipal dari luar negeri yang menunjuk perusahaan Indonesia.
Peraturan ini mencabut Permendag 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang tata cara penerbitan STP agen atau distributor barang dan/atau jasa, dan statusnya masih berlaku. Bagi perusahaan yang menjadi distributor tunggal atau agen merek asing, perjanjian yang terdaftar memberi kepastian hak distribusi dan sering diminta dalam tender, pengadaan, atau kerja sama ritel. Isi perjanjian sebaiknya disusun sejak awal agar memenuhi syarat pendaftaran. Perjanjian yang tidak didaftarkan tetap mengikat para pihak, tetapi kepastian dan pengakuannya di hadapan instansi menjadi lebih lemah.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Distributor atau agen merek asing sebaiknya mendaftarkan perjanjiannya untuk memperoleh STP.
- Pastikan KBLI perusahaan sesuai kegiatan distribusi atau keagenan yang dijalankan.
- Tinjau klausul jangka waktu dan wilayah sebelum perjanjian ditandatangani prinsipal.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permendag No. 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Baran dan/atau Jasa
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).