Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 29/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.39, TLN No.6641, jdih.setkab.go.id : 102 hlm.
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

PP 29/2021 mengatur penyelenggaraan bidang perdagangan: kebijakan dan pengendalian ekspor–impor, label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, dan pengawasan barang yang beredar.

Salah satu pembaruannya adalah penggunaan neraca komoditas sebagai dasar persetujuan ekspor dan impor. PP ini sudah diubah dengan PP 3/2026.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Dasar kewajiban label bahasa Indonesia.
  • Mengatur distribusi barang dan metrologi legal.
  • Baca bersama perubahannya, PP 3/2026.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • PP No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Mencabut

Mengubah

  • PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).