Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 15 Januari 2026
- Diundangkan
- 15 Januari 2026
- Mulai berlaku
- 15 Januari 2026
- Sumber
- LN 2026 (5), TLN (7156): 50 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PP 3/2026 mengubah PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Perubahannya diarahkan untuk membuat pengendalian ekspor dan impor lebih efektif, memberi kepastian dan kemudahan dalam distribusi barang dan sarana perdagangan, memperkuat pengawasan, serta menyelaraskan aturan perdagangan dengan PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Saat mulai berlaku, PP ini mencabut PP 33/2019 tentang sanksi bagi pemilik gudang yang tidak mendaftarkan gudang, Perpres 63/2018 tentang barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta Perpres 112/2007 tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Artinya, pengaturan gudang, toko modern, dan barang K3L kini perlu dicek ulang dalam PP 29/2021 sebagaimana diubah PP ini. Importir, eksportir, distributor, dan pengelola gudang paling terdampak. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa ulang persyaratan izin yang sedang dimiliki agar tetap sesuai ketentuan terbaru.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Aturan gudang, toko modern, dan barang K3L kini dirujuk ke PP ini.
- Selaras dengan perizinan berbasis risiko PP 28/2025.
- Importir dan eksportir perlu cek ulang persyaratan terbaru.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
- PERPRES No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
- PERPRES No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Mengubah
- PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).