Wajib NIB untuk Jualan di Marketplace: Tenggat 6 Bulan dan 18 Bulan Menurut Permendag 19/2026
Daftar isi
- Permendag 19/2026 itu aturan apa?
- Apa yang wajib dimiliki penjual online
- Dua tenggat: 6 bulan dan 18 bulan
- Label “Dalam Proses Legalisasi” dan penghentian transaksi
- Bukan cuma NIB: halal, SNI, BPOM, izin produk
- Pedagang luar negeri dan barang impor
- Sanksi kalau diabaikan
- Langkah praktis sampai NIB terbit
- Bagaimana IzinBeres membantu
- FAQ
- Sumber
Kalau Anda berjualan di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, Bukalapak, atau lewat toko online sendiri, aturan mainnya sudah berubah sejak pertengahan tahun ini. Platform sekarang wajib menolak pendaftaran penjual dalam negeri yang belum punya Perizinan Berusaha, dan penjual yang terlanjur mendaftar tanpa izin diberi batas waktu untuk melengkapinya.
Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artikel ini merangkum kewajiban penjual, dua tenggat yang berbeda, apa saja selain NIB yang diminta, dan sanksinya. Semua pasal dikutip dari naskah resmi di JDIH BPK.
Permendag 19/2026 itu aturan apa?
Permendag 19/2026 ditetapkan di Jakarta pada 4 Juni 2026 dan, menurut Pasal 76, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kementerian Perdagangan menyatakan aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026.
Pasal 75 mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Jadi aturan lama yang selama ini jadi rujukan marketplace sudah tidak berlaku.
Cakupannya luas. Model bisnis yang disebut dalam peraturan ini meliputi Retail Online, Lokapasar (marketplace), Iklan Baris Online, Platform Pembanding Harga, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent. Artinya jualan lewat fitur belanja media sosial dan live selling juga masuk, bukan hanya lapak di marketplace besar.
Definisi “Pedagang” dalam Pasal 1 angka 11 juga tidak membedakan besar-kecil: pelaku usaha yang melakukan PMSE lewat sarana sendiri maupun lewat sarana milik PPMSE sama-sama disebut Pedagang. Penjual perorangan ikut terkena.
Apa yang wajib dimiliki penjual online
Pasal 4 ayat (1) menyatakan pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha di sektor Perdagangan. Ayat (2) menambahkan bahwa selain itu, pelaku usaha tetap wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang paling menentukan buat penjual adalah Pasal 4 ayat (4): PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha.
Lalu Pasal 4 ayat (5) merinci bentuk minimalnya:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor Perdagangan; dan
- bukti pemenuhan standar dan/atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan.
Kata “di sektor Perdagangan” penting. NIB Anda harus memuat KBLI yang memang mencakup kegiatan perdagangan barang atau jasa yang Anda jual. NIB dengan KBLI yang tidak nyambung dengan dagangan Anda berisiko dianggap tidak memenuhi syarat. Kalau ragu, cek dulu kodenya di panduan KBLI 2025 sebelum mengajukan.
Pasal 5 ayat (1) mempertegas: Pedagang yang berjualan daring menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai jenis barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Untuk penjual jasa, Pasal 5 ayat (2) menambah syarat sertifikat kompetensi atau dukungan tenaga teknis bersertifikat, bila jenis jasanya memang mewajibkan.
Dua tenggat: 6 bulan dan 18 bulan
Inilah bagian yang paling sering salah dipahami. Permendag 19/2026 memberi dua jangka waktu yang berbeda, tergantung kapan Anda mulai berjualan di platform.
| Situasi Anda | Batas waktu | Dihitung dari | Dasar |
|---|---|---|---|
| Sudah berjualan di platform sebelum Permendag 19/2026 berlaku | paling lama 18 bulan | tanggal berlaku (8 Juni 2026) → jatuh sekitar Desember 2027 | Pasal 74 |
| Mendaftar sebagai penjual setelah aturan berlaku, tapi belum punya izin saat mendaftar | paling lama 6 bulan | tanggal Anda mendaftar di platform | Pasal 17 ayat (4) |
| Izin usaha yang sudah terbit sebelum aturan ini | tetap berlaku | sepanjang masa berlakunya belum habis/dicabut dan didaftarkan ke Sistem OSS | Pasal 73 |
Untuk penjual lama, Pasal 74 berbunyi: Pedagang yang telah melakukan PMSE pada PPMSE sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diberikan masa transisi paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Untuk penjual baru, jam pasirnya jauh lebih pendek. Toko yang dibuka Juni 2026 tanpa NIB sudah mendekati batas 6 bulannya pada Desember 2026. Yang buka lapak bulan ini punya waktu sampai sekitar Maret 2027.
Catatan: angka 18 bulan dan 6 bulan adalah batas maksimal, bukan jadwal yang dijanjikan. Platform boleh saja menerapkan verifikasi lebih ketat lebih awal karena merekalah yang kena sanksi kalau meloloskan penjual tanpa izin.
Label “Dalam Proses Legalisasi” dan penghentian transaksi
Pasal 17 mengatur kewajiban platform memfasilitasi penjual. PPMSE wajib menyediakan fitur pengajuan Perizinan Berusaha yang terhubung langsung ke Sistem OSS, melakukan sosialisasi, menayangkan status perizinan penjual di profil yang bisa dilihat konsumen, serta mendampingi proses pengajuan.
Yang perlu Anda tahu sebagai penjual ada di tiga ayat berikutnya:
- Pasal 17 ayat (3) — platform harus menyediakan fitur pendaftaran sementara dengan label atau keterangan “Dalam Proses Legalisasi” bagi penjual yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha saat mendaftar.
- Pasal 17 ayat (4) — penjual berstatus itu wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 bulan sejak mendaftar.
- Pasal 17 ayat (5) — kalau lewat dari jangka waktu itu, platform wajib membatasi hak akses penjual berupa penghentian transaksi.
Efek sampingnya jarang dibahas: status perizinan Anda tampil di profil toko dan bisa dilihat calon pembeli. Label “Dalam Proses Legalisasi” yang menempel berbulan-bulan bukan kabar baik untuk konversi, apalagi kalau kompetitor di kategori yang sama sudah bersih.
Toko online Anda belum punya NIB?
Kirim nama toko, barang yang dijual, dan KTP penanggung jawab. Tim IzinBeres cek KBLI yang tepat dan urus NIB Anda sampai terbit.
Bukan cuma NIB: halal, SNI, BPOM, izin produk
Ini bagian yang paling sering bikin penjual kaget. Pasal 15 ayat (1) mewajibkan Pedagang menyampaikan informasi asal dan bukti pemenuhan standar barang/jasa, antara lain:
- nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI / persyaratan teknis lain, untuk barang yang sudah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis wajib;
- nomor sertifikat halal, untuk barang atau jasa yang wajib bersertifikat halal;
- nomor registrasi produk terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) untuk barang yang diwajibkan;
- nomor izin, registrasi, atau sertifikat untuk produk sediaan farmasi dan pangan;
- asal barang — produksi dalam negeri atau luar negeri; dan
- negara asal pedagang, bila penjualnya dari luar negeri.
Artinya, buat penjual makanan, minuman, kosmetik, atau suplemen, NIB saja tidak cukup. Nomor sertifikat halal dan izin edar BPOM harus siap ditampilkan. Untuk produk yang masuk daftar SNI wajib, siapkan sertifikat SNI-nya — contoh terbaru adalah air minum dalam kemasan, yang tenggat penyesuaiannya jatuh 18 Oktober 2026.
Satu lagi yang tidak diatur Permendag ini tapi sering jadi masalah nyata: merek. Kalau nama toko dan label produk Anda belum terdaftar, tidak ada dasar untuk menolak klaim pihak lain di platform. Pendaftaran merek sebaiknya jalan beriringan dengan pengurusan NIB.
Pedagang luar negeri dan barang impor
Pasal 6 ayat (1) mewajibkan Pedagang luar negeri yang berjualan di PPMSE dalam negeri menyampaikan identitas (nama dan alamat negara asal), izin usaha dari lembaga berwenang di negara asal yang dilegalisasi, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang/jasa, dan nomor rekening bank yang dipakai bertransaksi.
Legalisasinya lewat dua jalur: otoritas berkompeten di negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (apostille), atau pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta konvensi tersebut.
Bagi importir dalam negeri, ini kabar bagus: beban administrasi penjual luar negeri naik, sementara produk dalam negeri mendapat perlakuan prioritas di platform. Tapi konsekuensinya, legalitas Anda sendiri juga akan diperiksa lebih serius.
Sanksi kalau diabaikan
Pasal 57 ayat (1) menyebut daftar panjang pasal yang pelanggarannya dikenai sanksi administratif oleh Menteri — termasuk Pasal 4 ayat (1), (2), (4), dan (6), Pasal 6, Pasal 15 ayat (1) dan (2), serta Pasal 17 ayat (1) dan (5).
Bentuk sanksinya menurut Pasal 57 ayat (2):
- peringatan tertulis;
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- dimasukkan dalam daftar hitam;
- pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri oleh instansi berwenang; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
Kewenangan penjatuhan sanksi didelegasikan Menteri kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Untuk platform yang tidak menjalankan pemblokiran, Pasal 59 ayat (3) memberi peringatan tertulis paling banyak 3 kali, masing-masing dengan tenggang 14 hari kalender sejak surat peringatan sebelumnya terbit.
Perlu dicatat: yang paling cepat terasa bagi penjual bukan surat dari kementerian, melainkan Pasal 17 ayat (5) — penghentian transaksi oleh platform. Toko tidak ditutup, tapi tidak bisa menerima order.
Langkah praktis sampai NIB terbit
- Tentukan bentuk badan usaha. Perorangan, CV, atau PT. Untuk penjual daring bermodal kecil, NIB perseorangan biasanya cukup; kalau sudah punya tim, kontrak dengan brand, atau rencana investor, pertimbangkan badan hukum. Perbandingannya ada di PT vs CV vs PT Perorangan.
- Pilih KBLI yang benar. Satu KBLI utama untuk kegiatan perdagangan barang yang Anda jual, ditambah KBLI pendukung bila perlu. Salah kode di tahap ini menyeret kesalahan sampai ke izin sektoral.
- Ajukan NIB lewat OSS. Pengajuan NIB di oss.go.id tidak dipungut biaya. Siapkan NIK, NPWP, alamat usaha, dan data kegiatan usaha.
- Cek apakah ada izin sektoral yang menempel. Sertifikat standar, halal, izin edar, atau SNI wajib — tergantung produk. Cek langsung di OSS untuk KBLI Anda.
- Daftarkan/perbarui data di platform. Masukkan nomor NIB dan nomor sertifikat produk pada kolom yang disediakan marketplace, supaya status di profil toko berubah dari “Dalam Proses Legalisasi”.
Kalau prosesnya terasa berbelit, detail teknis pengajuan dan berkasnya kami bahas di halaman Pendampingan NIB & OSS.
Bagaimana IzinBeres membantu
IzinBeres sudah menangani lebih dari 6.000 klien sejak 2014, dari penjual rumahan sampai PT PMA. Untuk kasus penjual online, yang biasanya kami kerjakan:
- memetakan KBLI yang tepat untuk barang atau jasa yang Anda jual, termasuk KBLI tambahan bila kategori dagangan Anda beragam;
- mengurus NIB lewat OSS sampai terbit, berikut sertifikat standar bila KBLI Anda mensyaratkan;
- mendirikan CV atau PT kalau skala usaha Anda sudah melewati batas nyaman usaha perorangan;
- mengurus sertifikat halal, izin edar BPOM, atau SNI wajib untuk produk yang memerlukan; dan
- mendaftarkan merek toko dan produk Anda di DJKI.
Kantor kami di Ruko South Sorrento Square No. 18, Gading Serpong, Cihuni, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Layanan dokumen daring untuk klien di luar kota dan luar pulau. Jam kerja 09.00–19.00 WIB, tujuh hari.
FAQ
Apakah penjual perorangan kecil juga wajib punya NIB?
Ya. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha memiliki Perizinan Berusaha, dan definisi Pedagang di Pasal 1 angka 11 tidak membedakan skala usaha. Kabar baiknya, pengajuan NIB di OSS tidak dipungut biaya dan untuk usaha mikro prosesnya paling sederhana.
Kapan tepatnya batas waktu saya?
Tergantung kapan Anda mulai. Kalau toko Anda sudah aktif sebelum 8 Juni 2026, berlaku masa transisi paling lama 18 bulan (Pasal 74). Kalau Anda mendaftar setelah itu tanpa izin, berlaku 6 bulan sejak tanggal pendaftaran di platform (Pasal 17 ayat 4).
Apa yang terjadi kalau saya lewat tenggat?
Pasal 17 ayat (5) mewajibkan platform membatasi hak akses Anda berupa penghentian transaksi. Di luar itu ada sanksi administratif dari Kemendag menurut Pasal 57, mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Saya jualan lewat Instagram dan TikTok, bukan marketplace. Kena juga?
Model bisnis Social-Commerce termasuk yang disebut dalam Permendag 19/2026, dan definisi Pedagang mencakup penjualan lewat sarana yang dibuat dan dikelola sendiri. Kewajiban Perizinan Berusaha di Pasal 4 ayat (1) tidak dibatasi pada lapak marketplace.
NIB saya sudah ada tapi KBLI-nya bukan perdagangan. Aman?
Berisiko. Pasal 4 ayat (5) huruf a menyebut NIB di sektor Perdagangan, dan Pasal 5 ayat (1) meminta KBLI sesuai jenis barang/jasa yang diperdagangkan. Sebaiknya tambahkan KBLI perdagangan yang sesuai lewat OSS.
Selain NIB, apa lagi yang diminta platform?
Pasal 15 ayat (1) meminta bukti pemenuhan standar produk: nomor sertifikat SNI untuk barang ber-SNI wajib, nomor sertifikat halal untuk produk wajib halal, nomor registrasi K3L, serta nomor izin atau registrasi untuk sediaan farmasi dan pangan. Mana yang berlaku tergantung produk Anda — cek langsung di OSS untuk KBLI Anda.
Sumber
- JDIH BPK — Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Pasal 1, 3, 4, 5, 6, 15, 17, 57, 59, 73, 74, 75, 76)
- Kementerian Perdagangan RI — Siaran pers: Mendag ajak pelaku usaha segera miliki NIB (17 Juni 2026)
- Lembaga OSS — oss.go.id untuk pengajuan NIB dan pengecekan izin sektoral per KBLI
Butuh NIB untuk toko online Anda?
Konsultasi gratis. Tim IzinBeres sudah menangani 6.000+ klien sejak 2014.