KBLI 47791 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya
KBLI 47791 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4779 (Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 47791
- Judul resmi
- Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 47 · Perdagangan Eceran
Uraian resmi KBLI 47791
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, unit penggiling beras/rice milling unit, mesin perah susu, mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak serta komponen dan suku cadangnya.
Kode lain dalam subgolongan 4779
- 47792Perdagangan Eceran Alat Transportasi Darat Tidak Bermotor dan Perlengkapannya
- 47793Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air dan Perlengkapannya
- 47794Perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian
- 47795Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor
- 47796Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik
- 47799Perdagangan Eceran Barang Baru Lainnya YTDL
Perizinan untuk KBLI 47791
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.